Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), menggelar sosialisasi kebijakan kependudukan. Guna menginformasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya pemahaman serta kepemilikan dokumen kependudukan.
Plt. Bupati Tegal, Umi Azizah, diwakili Sekretaris Daerah, Widodo Joko Mulyono, mengatakan kegiatan sosialisasi kependudukan ini sangat penting untuk masyarakat.
Untuk itu, Joko menghimbau kepada seluruh peserta untuk memperhatikan jalannya kegiatan. “Saya berpesan, setelah mengikuti sosialisasi ini panjengengan bisa menularkan informasi ini kepada tetangga atau lingkungan sekitar,” papanya, Rabu (29/8).
Sehubungan dengan hal itu, Joko menggarisbawahi bahwa dokumen Adminduk adalah hak administratif setiap warga negara. Oleh karenanya, perlu adanya kerjasama dari semua masyarakat.
“Tugas pokok panjenengan adalah membantu kepala desa atau lurah dan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan kependudukan,” terangnya.
Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk yang dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik.
Pun, memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada penerbitan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah.
Tak lupa, dirinya menghimbau kepada perangkat desa atau petugas registrasi untuk membantu Pemerintah dan Pemerintah daerah. “Sebagai ujung tombak Adminduk di desa dan kelurahan, utamanya memberikan layanan berupa pelaporan peristiwa kependudukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil, Salu Panggalo, menegaskan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan itu sangat penting. Dari mulai anak-anak bahkan lansia. “Semuanya penting guna keberlangsungan hidup,” tegasnya.
Saat ini dokumen kependudukan mutlak dibutuhkan. Selain sebagai bukti legalitas bagi masyarakat, juga sebagai acuan untuk penetapan alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Lanjutnya, merupakan tugas atau pekerjaan rumah yang harus ditanggulangi bersama. ”Sesuai dengan amanat dan harapan Bupati, untuk mengurus terkait dokumen kependudukan,” tutupnya.
Discussion about this post