Slawi – Administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk. Seperti pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah.
“Saya menggarisbawahi bahwa dokumen Adminduk adalah hak administratif setiap warga negara,” tegas Umi dalam acara Koordinasi Lintas Sektoral Kependudukan, di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu (17/10/18).
Melalui amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang warga negara dan penduduk, Pemerintah terus berupaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan membangun database kependudukan secara nasional, menjamin keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.
Ada sekitar 1.112.375 penduduk Kabupaten Tegal yang wajib memiliki KTP elektronik, pada per September 2018 sudah ada 1.107.370 yang telah melakukan perekaman. Artinya capaian perekaman KTP-el di Kabupaten Tegal, sudah mencapai 99 persen.
“Saya minta kepada semua pihak, tidak hanya Disdukcapil agar kekurangan yang satu persen ini bisa dikejar dengan sistem jemput bola. Untuk itu, pemerintah desa juga harus aktif memetakan dan meminta warganya agar segera mendaftarkan diri melakukan perekaman,” pesan Umi.
Pun demikian, kepada Disdukcapil, proses pencetakan KTP-el nya agar dipercepat karena kewajiban warga melakukan perekaman diri sudah ditunaikan, tinggal Capilnya yang mengatur strategi pencetakannya agar cepat. “Manfaatkan media sosial, termasuk media informasi Aplikasi Android Lapor Bupati Tegal, dalam memberikan layanan pengecekan pencetakan KTP-el secara online bagi yang sudah perekaman agar terus di gencarkan lagi publikasinya, dan dipromosikan lagi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Salu Panggalo menyampaikan bahwa tanggal 31 Desember 2018 nanti, bagi penduduk yang belum merekam KTP-el akan otomatis diblokir data penduduknya oleh Kemendagri.
“Apabila penduduk tidak melalukan perekaman hingga akhir Desember 2018, maka data penduduk wajib KTP-el berusia 23 tahun ke atas, yang belum melakukan perekaman akan diblokir. Akibatnya penduduk tidak bisa mendapatkan atau mengakses pelayanan publik seperti perbankan serta BPJS maupun pelayanan lain,” papar Salu.
Pada kesempatan ini, Salu menitip pesan kepada Camat Bumijawa, untuk menggalakan warganya yang belum melakukan perekaman. Karena di Kecamatan Bumijawa paling banyak jumlah penduduknya yang belum melakukan perekaman, yaitu 594 penduduk.
Menyikapi hal tersebut, Disdukcapil mengharap keterlibatkan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menghimbau, mengingatkan dan mendorong penduduk Kabupaten Tegal untuk melengkapi dokumen kependudukan dan melakukan perekaman KTP-el.
“Perekaman KTP-el bisa dilakukan di Rumah Paten setiap Kecamatan di wilayah tempat tinggal masing-masing, kecuali Kecamatan Slawi dan Suradadi karena masih terkendala alat,” tutupnya.
Discussion about this post