Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono mengimbau kepada para OPD di lingkungan Kabupaten Tegal untuk bisa segera menuntaskan rekomendasi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Penuntasan rekomendasi tersebut harus dilakukan tepat waktu, jangan sampai ditunda-tunda dan diharapkan lebih optimal dalam penyelesaiannya.
“Hasil evaluasi ini berfungsi untuk mencegah atau menghindari terjadinya inefisiensi anggaran, penghamburan uang negara yang tidak efektif dalam mencapai sasaran kegiatan maupun tujuan program,” katanya saat memberikan pengarahan pada acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Tegal 2018, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (21/11/18).
Joko mengatakan, Gelar Pengawasan Daerah memiliki arti penting dan strategis, sebagai bentuk evaluasi kinerja pengawasan terhadap siklus sistem pemerintahan. Supaya pelayanan publik berjalan baik, maka integritas dan profesionalisme aparatur birokrasi harus tetap terjaga. Untuk itu, evaluasi kinerja harus terus dilakukan, sebab tanpa ini tidak mungkin akan tercapai efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk produktivitas dalam proses reformasi birokrasi.
Mantan Direktur RSUD Dr. Soeselo ini juga menyampaikan penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Akuntabilitas merupakan azas yang melandasi setiap pelaksanaan kegiatan negara mulai dari awal hingga akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dalam mengelola keuangan negara, pemerintah tidak hanya berfokus pada tingkat serapan anggaran belanjanya saja tetapi harus berorientasi pada capaian kinerja yang dihasilkan dan pencapaian tujuannya.
“Untuk mewujudkan itu semua diperlukan penerapan sistem akuntabilitas kinerja yang baik agar pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kita semakin berkualitas,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada lanjut Joko, Laporan Hasil Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Semester I Tahun 2018 menyatakan dari 282 temuan, 613 rekomendasi temuan yang sudah ditindaklanjuti sekitar 532 atau 86,79%. Sedangkan dari Laporan Hasil Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah per September 2018, dari 158 rekomendasi tersebut baru ditindaklanjuti sejumlah 106 atau 67,08%
“Dari data yang sudah saya sampaikan ini harapannya menjadi motivasi kita bersama untuk melakukan pembenahan, terobosan dan inovasi untuk menciptakan perubahan,” pesan Joko.
Pada kegiatan Larwasda ini juga dilakukan pemberian penghargaan kepada instansi Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), diantaranya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kecamatan Warureja dan Bappeda dan Litbang. Serta penghargaan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) yang diraih oleh Bappeda dan Litbang, Inspektorat dan Dinas Lingkungan Hidup.
Acara Larwasda berjalan dengan lancar, dihadiri oleh Kepala OPD se-Kabupaten Tegal, Camat se-Kabupaten Tegal. Dan penyampaian materi dari narasumber diantarannya Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, Agus P, Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Ahmad Adi Susilo, serta Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Iskandar dan Perwakilan BPKP Jawa Tengah Teguh Harjanto.
Discussion about this post