Slawi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tegal melakukan razia dibeberapa warung remang-remang di sepanjang Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) dari perempatan Curug sampai jembatan Dukuhsalam, Selasa (16/7) malam hari.
“Tugas kami melaksanakan operasi, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum” ujar Kabid Trantibum Susworo. Ia menjelaskan, setiap orang dilarang menggunakan warung remang-remang atau sejenisnya sebagai tempat mangkal atau transansi awal Penjaja Seks Komersial (PSK).
Dari sembilan yang terjaring, 2 diantaranya dikembalikan karena memiliki bayi berumur kurang dari 2 tahun. Sedangkan tujuh sisanya dikirim ke panti rehabilitasi di Surakarta. Masih dengan Susworo, di panti rehabilitasi nantinya mereka akan dibina dan dibekali ketrampilan selanjutnya diberi modal. Lama rehabilitasi sekitar 6 bulan, pungkas Susworo.
Ditemui saat mendata, pegawai Dinsos Bambang membenarkan ada sembilan PSK yang terjaring. Dua PSK terjaring di Jalingkos Penusupan dan sisanya terjaring di warung remang-remang perempatan Curug.
“Untuk sementara kita kirim mereka ke panti rehabilitasi di Surakarta, karena kita belum memiliki panti rehabilitasi sendiri” kata Bambang. Bambang menjelaskan, kita sudah mengajukan pembuatan panti rehabilitasi. Pengajuan tersebut sudah direspon, rencananya akan dibuat di eks kawedanan Pangkah pada tahun 2020.
Discussion about this post