Slawi – Kabar Bupatiku (Kabuku) yang dilaksanakan setiap Senin pagi kali ini dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) (5/8). Kabuku kali ini membahas mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Pembahasan lebih fokus pada pelayanan Disdukcapil untuk masyarakat. Salah satunya adalan pelayanan Kartu Indentitas Anak (KIA). Pada tahun 2017 pencetakan KIA yang telah menembus angka 7600-an yang didistribusikan kepada setiap kecamatan di Kabupaten Tegal. KIA tersebut diperuntukan untuk anak-anak yang masih dibawah 17 tahun. “Latar belakang pengadaan KIA adalah karena banyaknya orang tua yang gelisah, terutama orang tua yang akan menyekolahkan anaknya. Karena sudah ada beberapa sekolah yang sudah sudah menerapkan pengadaan KIA” papar Supriadi, Kepala Disdukcapil.
Ia juga menambahkan bahwa pengadaan KIA tersebut merupakan amanah yang sudah ada dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). Disdukcapil sendiri memiliki inovasi baru dalam pembuatan KIA. Pada tahun 2019 ini untuk KIA sendiri hanya tersedia 40 ribu kartu saja. sehingga pelayanan KIA terbagi menjadi dua, yaitu : Pertama, memanfaatkan teknologi informasi komunikasi yang dimiliki oleh Disdukcapil yang dapat dibuka di laman resmi Disdukcapil. Kedua, pelayanan keliling yang akan difokuskan di daerah kecamatan yang berada di perbatasan, terutama Dukuhturi, Kramat, Talang, Suradadi, dan Warureja. Disdukcapil juga akan memfokuskan KIA untuk anak-anak kelas 5 dan 6 SD terlebih dahulu.
“Insya Allah di tahun 2020 nanti telah tercatat sudah ada 390 ribu anak yang usianya dibawah 17 tahun. sehingga ketika nanti akan ganti KTP tinggal dimiggrasikan (data) saja” tambah Supriadi. Target yang sedang dicapai oleh Disdukcapil sendiri sementara ini akan melayani kepengurusan KIA lewat _online_ terlebih dahulu. sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil. Manfaat dari KIA adalah supaya anak sudah memiliki data dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan manfaat lainnya yang akan di dapatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Persoalan mengenai pelayanan dan keamanan data di Disdukcapil ini pun menuai tanggapan dari Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie. Ia menyampaikan bahwa masyarakat harus selalu menyimpan dengan baik data-data milik sendiri. Data tersebut tidak diperbolehkan untuk diketahui orang lain, karena hal tersebut merupakan data pribadi yang sangat rahasia. “Soal keamanan data ini adalah sesuatu yang membuat kita sering lupa, tapi ingat ketika sudah kecolongan. Terkait dengan sistem data kependudukan, dari sistem sudah bagus. Disini saya ingin mengajak teman-teman Disdukcapil untuk semua aplikasi yang dibuat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten tegal, kita lihat bagaimana _iseng_nya orang. _Iseng_ yang karena _iseng_ atau _iseng_ yang ada niat kurang baik. Misal data NIK yang digabungkan dengan data terbaru, cukup untuk dijadikan kolateral pinjaman _online_” Ucap Ardie.
Ardie juga mengungkapkan mengenai aplikasi yang dibuat oleh OPD akan dipriksa terlebih dahulu oleh tim khusus yang mengurusi hal tersebut dari Dinas Kominfo Kabupaten Tegal. Ia juga mengapresiasi kinerja Disdukcapil yang sudah baik. Ardie juga telah memegang Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang perlu dilalui oleh warga Kabupaten Tegal ketika ingin mengurus KIA, Akta Kelahiran, dan KTP.
“Yang perlu ditingkatkan adalah standarisasi waktu, walaupun sudah ada target waktunya. Apa yang perlu ditingkatkan untuk mencapai target tersebut? Seperti infrastruktur yang perlu ditingkatkan, hal tersebutlah yang terkadang terhambat dengan masalah pendanaan” tambahnya. Setelah Kabuku usai, Ardie langsung meninjau dan mendatangi warga yang sedang menunggu panggilan dalam kepengurusan berkas.
Discussion about this post