Slawi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Tegal 2019, Selasa (5/10) di Ruang Rapat Bupati. Hadir mewakili Bupati Tegal, Sekretaris Daerah Widodo Joko Mulyono didampingi Inspektur Kabupaten Tegal Aribawa dan segenap perwakilan OPD. Dalam laporan yang dipaparkan Joko, mulai 5 November hasil evaluasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, kabupaten tegal mengalami kenaikan angka pencegahan korupsi yang signifikan, menjadi 76 persen.
“Kita menempati peringkat kelima Jawa Tengah, serta masuk peringkat 36 dari 542 Pemerintah Propinsi/ Kabupaten/ Kota Se-Indonesia”, kata Joko. Adapun rata-rata capaian area intervensi 76 persen, papar Joko. Kendala-kendala yang dihadapi selama ini menurut Joko, masih dalam evaluasi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah KPK Jawa Tengah dan DIY Kunto Ariawan mengatakan, standar minimal rata-rata area intervensi KPK adalah 85 persen. Jadi kabupaten tegal masih kurang 9 persen, Ungkap Kunto. Tetapi menurutnya, ini masih lebih baik dari rata-rata nasional yang hanya 51 persen. Ia memiliki beberapa catatan tentang pengurusan berbagai perijinan yang belum terintegrasi dengan pajak, jadi jika masih ada tunggakan pajak yang bersangkutan jangan dulu dikeluarkan perijinannya.
Dalam hal aset, kunto menemukan masih ada beberapa aset tanah Pemkab yang belum bersertifikat. Seharusnya ini bisa diselesaikan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tambah Kunto. Lalu penggunaan aset yang seharusnya jika sudah pindah tugas dikembalikan ke kantor lama, pungkasnya.
Kunto menjelaskan, tujuan kolaborasi antara pencegahan dan penindakan yaitu untuk mendukung Pemerintahan Kabupaten Tegal tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2019.
“Kalau dulu hanya mengenal koordinasi dan supervisi penindakan (Korsupdak) atau koordinasi dan supervisi pencegaahan (Korsupgah) sekarang sudah digabung di bawah unit koordinasi wilayah, yang nantinya akan menjadi cikal bakal kantor cabang KPK,” ujar Kunto Ariawan selaku Koordinator Wilayah KPK Jawa Tengah dan DIY.
Ia juga menyebutkan, tugas-tugas kolaboratif wilayah KPK antara lain, sistem integritas nasional yang berisi kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan gratifikasi, pengaduan masyarakat, penguatan APIP, dan pengelolaan barang milik daerah. (Fh)
Discussion about this post