Slawi – Mengimplementasikan kebijakan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Infomasi Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Selasa (17/12) di Ruang Rapat Bupati. Asisten Administrasi Umum Edi Budiono yang hadir mewakili Bupati Tegal mengatakan, Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak.
“implementasi kebijakan Satu Data Indonesia ini diharapkan menjadi solusi bagi pemerintah, masyarakat dan kalangan dunia usaha untuk mendapatkan data yang akurat, data yang mutakhir, terpadu, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan” Kata Edi. Ia menambahkan Data ini selanjutnya akan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Lewat sambutannya Umi memerintahkan, kepala OPD dibantu camat serta para pemangku wilayah lainnya bisa membangun komitmen, mendukung penyediaan data dan informasi, pengelolaan dan penyebarluasan data daerah, sebagai penyelenggara statistik sektoral.
“Selain mampu mengatasi kesulitan masyarakat dalam mengakses data pemerintah, serta memangkas adanya duplikasi dan kebingungan terkait data, kebijakan satu pintu Data Indonesia ini akan mencegah adanya perbedaan data yang dipublish”, ujar Edi. Nantinya akan ada sinergitas penggunaan data antara instansi pusat dan instansi daerah, serta lintas intansi kementerian dan lembaga.
Terbangunnya Satu Data Indonesia juga bertujuan mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan berbasis data, termasuk mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN). Salah satu diantara puluhan atau bahkan ratusan manfaat dari tersebarluasnya data daerah ini adalah menguatnya iklim kondusif dalam hal investasi, mendukung masuknya arus penanaman modal ke Kabupaten Tegal.
Dengan adanya data dan informasi yang diolah, misalnya data trend kenaikan UMK, sangat menbantu dalam menawarkan, mengawal dan mendampingi investor. Pebisnis akan melihat data ini sebagai parameter utama untuk menilai kelayakan sebuah daerah sebagai tujuan investasi, pungkas Edi.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Dessy Arifianto menjelaskan maksud diadakannya sosialisasi ini. Menurutnya, memberi pemahaman kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal tentang Satu Data Indonesia sangat penting, karena mereka yang nanti sebagai pelaksana sektoral.
Dessy berharap tahun 2020nanti sudah mulai diterapkan di Kabupaten Tegal seiring dengan program Sistim Informasi Berbasis Elektronik (SIBE). Membangun data itu mahal, tetapi lebih mahal membangun tanpa data, Pungkas Dessy.
Senada apa yang sudah di jelaskan Edi, Kepala Seksi Statistik Sosial, Politik, Hukum dan HAM Diskominfo Jateng Eko Sri Darminto menjelaskan
Ada 4 prinsip data. Yang pertama adalah standar data, yang kedua Metadata atau juga disebut identitas data. Sedangkan ketiga adalah Interoperabilitas atau berbagaipakai data dan yang terakhir Kode referensi atau kode induk baku.
Hadir sebagai pemateri Kasi IPDS (Integrasi Pengolahan Diseminasi Statistik) Kabupaten Tegal Hayun Kartika menyampaikan, Bps fokus pada data statistik makro dan sektoral. Hasil sementara proses Satu Data Indonesia dapat dilihat di laman Sirusa.bps.go.id , tambahnya.
Discussion about this post