Slawi – Limbah bahan, beracun dan berbahaya (B3) yang ditemukan di Desa Batumirah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal masih menunggu proses penyidikan dari kepolisian setempat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penaatan Hukum Lingkungan, Khairuddin saat ditemui pada Selasa (21/01) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
“Limbah B3 yang dibuang sembarangan di Desa Batumirah ini dapat dikategorikan kedalam tindak pidana yakni melanggar Pasal 104 UU PPLH. Maka dari itu, pihak yang terlebih dahulu menangani kasus ini adalah kepolisian Bumijawa,”ujarnya.
Beliau menambahkan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terkait izin perusahaan terutama yang ada disekitar lokasi penemuan limbah. “Apabila nanti bukti-buktinya sudah jelas baru akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,”tambah Khairuddin.
Diduga, karung berisi limbah B3 ini dibuang pada malam hari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tak satupun warga yang melihat maupun mengetahui aksi pencemaran lingkungan tersebut.
“Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pembuangan limbah B3 secara sembarangan yaitu dikenai denda sebesar Rp3 Miliar serta izin usahanya dapat kami cabut,”tegasnya.
Discussion about this post