Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah peringatkan seluruh badan Legislatif & Eksekutif untuk memperhatikan benar – benar dokumen hasil keputusan rapat. Dimana, hasil rapat akan dijadikan sebagai pedoman dan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan rapat sidang paripurna kedua tahun 2020, selasa (21/01).
Rapat yang bersifat terbuka dan bertempat di gedung ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal tersbut, dihadiri seluruh Badan Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Tegal. Adapun pembahasaan rapat adalah pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Tegal terhadap Raperda tentang penanganan tuna sosial dan orang terlantar, serta tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Umi menyampaikan, “Banyaknya Sumber daya manusia yang ada bisa memuncul suatu permasalahan dan berbagai fenomena sosial meliputi tuna sosial dan orang terlantar. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan penanganan yang sistematif, berkordinasi dan bersinergi sehingga dalam pelaksanaannya perlu adanya bantuan yang diatur DPRD menyangkut tuna sosial dan orang terlantar.”
Saat ini, Jumlah penduduk miskin Kabupaten Tegal adalah 7,64 persen. Melihat fakta tersebut, Umi meminta perlu adanya bantuan hukum kepada warga tidak mampu dari pemerintah daerah. “Selanjutnya kepada perangkat daerah terkait, dengan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui menjadi Perda, saya harap Perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen yang bersifat sebagai formalitas. Terkait hal tersebut, apa yang telah diatur dalam undang – undang daerah benar – benar dapat dipahami kemudian dijadikan landasan seluruh pihak dalam melakukan pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umi berharap kerjasama yang telah dilakukan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya untuk kemajuan masyarakat dan daerah.
Discussion about this post