Slawi – Beroperasinya Pasar Banjaran selama 25 tahun oleh PT Karsa Bayu Bangun sejak dimulainya tahap pembangunan pada tahun 1994, kini tiba giliranya secara resmi PT Karsa Bayu Bangun Perkasa menyerahkan pengelolaanya kepada Pemerintah Kabupaten Tegal. Hal itu disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat memberikan sambutanya pada acara Penyerahan Aset Bangunan Pasar Banjaran, Rabu (12/2) siang kemarin, yang bertempat di ruang rapat BAPPEDA dan LITBANG Pemkab Tegal.
“Sudah banyak manfaat yang diperoleh masyarakat pedagang, disamping keberadaan pasar tradisional yang semi modern karena keberadaan Swalayan Banjaran Permai ini menjadi icon kebanggaan masyarakat Kabupaten Tegal selama puluhan tahun, jauh sebelum berdirinya mal – mal di Kota Slawi atau bahkan di Kota Tegal,” ujar Umi.
Dirinya juga berharap, kerjasama yang sudah terbangun baik selama ini bisa diambil manfaat dan sisi positifnya, dikarenakan Kabupaten Tegal ramah terhadap investasi.
Sementara itu, Pemkab Tegal akan terus berupaya menata lingkungan sekitar pasar yang selama ini menjadi tanggung jawab Pemkab Tegal. Hal ini bertujuan untuk menjadikan icon kebanggan Pasar BP bisa dikembalikan seperti dulu.
“Jadi tidak hanya memperbaiki sarana penunjangnya saja, tapi juga soal kesemrawutan disana juga harus bisa kita tata,” ujarnya.
Komitmen Umi dengan menggandeng Dinas terkait bertujuan menghilangkan kesan ketidaknyamanan orang yang berbelanja di Pasar Banjaran. Bukan tanpa alasan,hal ini dikarena sudah banyak sekali keluhan yang masuk lewat medsos, aplikasi Lapor Bupati, sampai ada yang juga langsung menyampaikan ke nomer WhatsApp pribadinya, masyarakat banyak mengeluh tentang kemacetan lalu lintas, keberadaan pedagang kaki lima yang tidak menepati kios yang sudah disediakan, pedagang yang berdagang sampai bahu jalan dan tempat parkir yang minim, hingga kurangnya penghijauan.
Dirinya juga berpesan kepada warga pedagang, agar dalam alih kelola ini mereka para pedagang bisa memenuhi aturan atau regulasi yang ada, dimana negara melalui Kementrian Dalam Negeri telah mengatur soal pemanfaatan barang milik daerah, termasuk pasar yang berada di bawah kewenangan, kewenangan Pemkab sama.
“Pemerintah daerah tidak bisa memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga pedagang, termasuk jangka sewa yang melebihi lima tahun, karena memang aturan dari Pusat seperti itu,” tandas Umi.
Diakhir sambutanya Umi meminta kepada dinas terkait agar bisa menfasilitasi, dan tidak bosan untuk menyampaikan kepada warga pedagang di Pasar Banjaran. Dirinya juga menghimbau kepada warga pedagang agar waspada terhadap keamanan pasar, termasuk potensi ganguan dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. (HR)
Discussion about this post