Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mulai menjaring calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota untuk mengawasi pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Syarat menjadi calon Panwaslu di antaranya usia minimal 30 tahun, berijazah S1, tidak berafiliasi dengan partai politik, mendaftar sesuai domisili dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun berkas pendaftarannya adalah Fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir, pas foto 4×5, daftar riwayat hidup dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Selain berkas tersebut ada beberapa formulir yang perlu di unduh di laman Bawaslu Prov Jateng.
Berkas pendaftaran seperti Fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir dan berkas lainnya dapat sudah bisa dikirimkan Bawaslu Prov Jateng mulai tanggal 17-24 Juni 2017. Proses pengiriman dapat diantar langsung, email, atau fax ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota.
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh melalui alamat websit resmi Bawaslu RI dengan www.bawaslu.go.id atau Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan alamat www.bawaslu-jatengprov.go.id.
Link Download:
Discussion about this post