Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal sosialisakisan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protool Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal saat Rapat Koordinasi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Jumat (18/09/2020). Dalam sambutannya Umi menegaskan, sosialisasi Perbup tersebut akan dilakukan hingga, Jumat (25/09/2020). Sedangkan untuk sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai efektif pada, Sabtu (26/09/2020) mendatang.
Lebih lanjut, Umi menjelaskan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham mengenai aturan tersebut dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dalam upaya menghambat laju penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. “Kabupaten Tegal saat ini termasuk kedalam delapan daerah di Jawa Tengah yang harus betul-betul memperketat protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Hal ini dikarenakan Kabupaten Tegal memiliki delapan daerah yang masuk dalam kategori zona merah,” tegasnya,
Kendati demikian, Umi juga mengingatkan untuk seluruh camat maupun pata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mensosialisasikan Perbup Nomor 62 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal.
“Penerapan protokol kesehatan di zona merah seperti kecamatan Dukuhturi, Kedung Banteng, Bumijawa, Lebaksiu, Margasari, Pagerbarang, Slawi dan Tarub harus betul-betul diperketat,’’ tegas Umi.
Terkait sanksi administratif, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menjelaskan banyaknya denda yang harus dibayar oleh pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tegal adalah sebesar Rp 10 Ribu untuk pelanggar perorangan, Rp 50 Ribu untuk usaha mikro seperti warung makan, toko kecil, pedagang kaki lima. Sedangkan Rp 200 Ribu untuk usaha kecil, Rp 500 Ribu bagi usaha menengah dan Rp 1 Juta untuk usaha sekala besar. Terkait dengan itu, dana pelanggaran yang terkumpul nantinya akan dimasukan kedalam Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Tegal.
“Perbup nomor 62 tahun 2020 mengatur dengan tegas sanksi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta tidak melakukan pembatasan interaksi fisik yang terlihat. Sanksi yang dikeluarkan mulai dari teguran lisan atau tertulis, denda administratif, sanksi sosial seperti menghapal teks Pancasila atau menyanyikan lagu nasional sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha,’’ tutupnya. (Ft/Ad)
Baca juga : Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenai Sanksi Denda Terendah Rp 10.000
Discussion about this post