Slawi – Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono melantik dan mengambil sumpah janji jabatan pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di Lingkungan Pemkab Tegal. Saat pelantikan tersebut, Joko menitip pesan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memahami etika pelayanan publik serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam melayani masyarakat.
“Untuk ke 18 pejabat yang baru saja saya lantik mari bersama-sama menjadi abdi negara dengan profesi masing-masing, kedudukan masing-masing untuk selalu profesional dalam melayani masyarakat,” kata Joko di Aula BKD Kabupaten Tegal pada Rabu (30/12/2020) pagi.
Joko mencontohkan terutama pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal. Karena, Disdukcapil berhubungan langsung dengan pelayanan publik yang membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Untuk itu, melalui kesempatan baik ini, Joko berharap Disdukcapil dapat memahami etika pelayanan publik, etika budaya kerja, mengedepankan pelayanan yang prima dan adanya kepastian waktu. “Saya tidak ingin mendengar lagi di media sosial, ada status soal pengurusan KTP lebih bisa cepat asal ada uang, ada jasa titip pengurusan cepat yang itu diamini warganet lain. Sebab itu, kita harus memiliki profesionalisme yang berkualitas untuk menghasilkan kepuasan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Joko melanjutkan di momentum tahun baru 2021 ini, dirinya berpesan untuk dapat dijadikan titik kebangkitan membangun spirit, membangun semangat kerja dan pelayanan yang lebih. Mereformasi internal kelembagaan untuk mendobrak mindset dan culture set lama yang dinilai menghambat dan merugikan citra pelayanan pemerintahan.
“Sulit dibayangkan memang jika upaya pemenuhan hak dasar kependudukan tersebut tidak dibarengi dengan inovasi, semamgat mendistrupsi diri, merubah pola pikir dan pola kerja, termasuk mengevaluasi kinerjanya secara objektif dan mandiri melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat,” ujar Joko.
Di akhir sambutannya, Joko menyampaikan sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional harus memahami betul posisi di birokrasi sebagai motor pelayanan publik. Memiliki tanggungjawab besar dalam meningkatkan kecepatan dan kemampuannya melayani rakyat, mendeliver barang dan jasa publik untuk sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkeadlian. (OI)
Discussion about this post