Slawi – Terima banyak laporan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo minta agar kepala daerah menggencarkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Instruksi tersebut disampaikan Ganjar saat menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Jawa Tengah secara virtual yang diikuti oleh Satgas penanganan Covid-19 di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, Senin (01/02/2021) pagi.
“Operasi yustisi ini diperlukan untuk meminimalisir kerumunan. Jika daerah yang sudah memiliki peraturan dan didalamnya memuat sanksi, itu bisa diterapkan sebagai edukasi masyarakat supaya lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Ganjar.
Ganjar pun menghimbau agar setiap kepala daerah bisa mengurangi kapasitas atau daya tampung pada tempat-tempat tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pasar, cafe, alun-alun dan sebagainya. “Jika terpaksanya memang tidak bisa dikurangi seperti halnya pasar tradisional, maka kita atur untuk kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pastikan mereka jangan hanya memakai masker ketika ada petugas saja,” tegasnya.
Lihat juga: Temuan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Alun-Alun Hanggawana Slawi.
Sedangkan upaya lain untuk menekan angka penularan Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar mendorong kepala daerah melakukan percepatan pengetesan dan pelacakan di wilayahnya masing-masing. Selain itu, dirinya juga mengimbau setiap daerah untuk menyediakan minimal 15 tempat tidur di ruangan intensive care unit (ICU) khusus untuk pasien Covid-19.
“Ini untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan kegawatdaruratan pada pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan khusus. Saat ini tercatat di Kabupaten Tegal, Brebes dan Demak sudah ada 14 tempat tidur. Sedangkan Batang, Boyolali, Jepara, Kota Pekalongan dan Grobogan baru tersedia enam tempat tidur. Ada juga yang hanya memiliki empat tempat tidur pasien Covid-19 di ICU, yaitu Kendal,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Jawa Tengah Prasetyo Aribowo menuturkan jika Jawa Tengah sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit serta melakukan pembiaran dan tidak menginformasikan adanya penderita atau terduga penderita penyakit wabah maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Kedudukan Perda ini sangat kuat jika ada orang yang menghalang-halangi pemerintah dalam melakukan operasi yustisi. Terlebih pada bulan Juli 2020 lalu, juga sudah dikeluarkan juga Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa Covid-19 dikelompokkan sebagai penyakit menular,” tuturnya.
Menanggapi arahan gubernur tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah menyatakan siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Gubernur Jawa Tengah. “Sejauh ini, melalui jajaran Satpol PP dan TNI-Polri tidak henti-hentinya kami melakukan operasi yustisi untuk menekan terjadinya kerumunan, termasuk mendisiplinkan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan,” ujar Umi.
Umi menambahkan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk menambahkan jumlah tempat tidur khusus pasien Covid-19 du ruang ICU. “Tadi sangat jelas arahan dari bapak gubernur bahwa setiap daerah minimal harus memiliki 15 bed di ICU dan kita baru punya 14, jadi kurang satu lagi untuk mencukupi batas minimal,” pungkasnya. (OI)
Discussion about this post