Slawi – Guna meningkatkan ketepatan sasaran penerimaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI, Pemkab Tegal berupaya memperbarui data 292.303 keluarga penerima manfaat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pembaruan data ini merupakan tindaklanjut arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang disebutnya sebagai New DTKS. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Nurhayati saat acara acara Diseminasi Perbaikan Data Sosial di Gedung Dadali, Jumat (07/05/2021).
Nurhayati mengungkapkan, untuk memperbaiki DTKS tersebut dirinya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal. Tujuannya adalah memastikan agar seluruh data keluarga penerima manfaat pada DTKS sudah memiliki identitas tunggal berupat nomor induk kependudukan (NIK) yang padan dengan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita tentunya berharap, perbaikan data ini dapat meningkatlan akurasi sasaran penerima program bantuan sosial. New DTKS ini juga sekaligus bisa menjadi referensi utama penentuan data sasaran penyelenggara program kesejahteraan sosial pemerintah desa hingga kalangan BUMN ataupun BUMD,” katanya.
Proses penghimpunan data, jelas Nurhayati, sudah dimulai sejak bulan Oktober 2020 lalu sampai dengan Mei 2021 ini. Tercatat, dari 701.931 penduduk Kabupaten Tegal yang terdaftar di DTKS, ada 292.303 orang yang datanya harus diperbaiki. “Alhamdulillah, dari data yang harus diperbaiki ini kita sudah 100 persen tuntas. Dan ini tentunya menjadi satu prestasi tersendiri, karena untuk wilayah Jawa Tengah, baru ada lima daerah yang tuntas seratus persen, salah satunya Kabupaten Tegal,” jelasnya.
Bagi publik yang ingin memantau daftar penerima bantuan sosial baik itu Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Tunai dapat mengaksesnya melalui laman http://cekbansos.kemensos.go.id dengan menyebutkan nama dan desa atau kelurahan tempat tinggalnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengapresiasi kinerja Dinas Sosial Kabupaten Tegal dan jajaran tenaga fasilitator pendamping yang telah berupaya melakukan proses perbaikan data. Joko pun mendorong agar segala bentuk pemberian bantuan ataupun pelaksanaan program pemberdayaan sosial bisa mengacu pada DTKS.
“Konsekuensinya, harus selalu dilakukan updating dan validasi DTKS secara berkala serta random sampling data oleh dinas ataupun institusi terkait untuk menjamin, menggaransi bahwa data penduduk yang di DTKS benar-benar warga miskin sesuai desilnya,” pesan Joko.
Hal tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada para pengguna data sekaligus memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat agar terhindar dari kesalahan penyaluran,” pungkas Joko. (OI/hn)
Discussion about this post