Slawi – Sehubungan dengan maraknya peredaran gambar Bupati Tegal di media sosial yang disertai informasi tulisan “Pulang Lah Wargaku – Gaji umr Tegal saya naikan 5,8 jt”, kami nyatakan hal tersebut tidak benar (hoax). Bupati Tegal tidak pernah menyampaikan hal tersebut, mengingat penetapan UMR atau yang kita kenal sebagai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan kewenangan gubernur, mendasarkan usulan bupati/walikota dengan memperhatikan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Adapun usulan Pemerintah Kabupaten Tegal kepada gubernur untuk UMK Tahun 2018 adalah Rp.1,617 juta atau naik Rp.130 ribu dari UMK tahun ini.
© 2019 Humas Setda Tegalkab – All Right Reserved.
Discussion about this post