Slawi – Stunting atau tubuh kerdil pada anak atau tengkes menjadi indikasi perkembangan otak dan sel tubuh anak tidak berkembang optimal. Kondisi itu akan berdampak pada tingkat kecerdasan, kemampuan kognitif dan kesehatannya ke depan karena mudah sakit. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara Rembuk Stunting di Pendopo Amangkurat, Selasa (22/06/2021).
Umi mengungkapkan jika faktor kemiskinan menjadi penyebab utama kondisi gizi buruk pada balita sebagai penyebab utama tengkes. Menurutnya, jumlah kasus gizi akut di Kabupaten Tegal tahun 2018 lalu mencapai 21.233 balita. Dan di tahun yang sama, terdapat 6.744 balita mengalami gizi buruk.
Kualitas sumber daya manusia menjadi faktor paling menentukan daya saing bangsa. Sehingga, pembangunan manusia menjadi investasi berharga bagi masa depan yang salah satunya ditempuh dengan menangani permasalahan gizi sebagai penyebab tengkes pada bayi dan balita.
“Sejak tahun 2019, Pemkab Tegal telah menginisiasi delapan aksi konvergensi stunting dan terus mengalami penyempurnaan. Termasuk pelaksanaan rembuk pagi ini sebagai aksi ketiga untuk mendapatkan masukan dan kesepakatan penyempurnaan kebijakan penurunan stunting yang mencakup peran desa di dalamnya,” jelas Umi.
Di sini, Umi menggarisbawahi jika pandemi Covid-19 yang berkepanjangan berpotensi meningkatkan jumlah bayi penderita tengkes karena himpitan ekonomi menjadikan daya beli masyarakat merosot sehingga keluarga tidak mampu menyediakan nutrisi untuk ibu hamil dan makanan bergizi bagi anak. Menurutnya, selain memastikan tercukupinya asupan makanan bergizi pada ibu hamil, kader kesehatan dan pembangunan manusia berperan penting memonitor perkembangan anak, setidaknya selama tiga tahun pertama.
Menurutnya, periode 1.000 hari pertama kehidupan anak ini merupakan masa krusial pembangunan ketahanan gizi. Lebih dari 1.000 hari, dampak buruk dari kekurangan gizi pada anak lebih sulit diobati. Kekurangan gizi pada ibu hamil juga bisa memicu stunting pada bayi,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Tegal telah menerbitkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Gizi Buruk dan Stunting yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati Tegal Nomor 910/1294 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Gizi Buruk dan Stunting.
Selain menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan daerah maupun desa dan juga panduan desa melaksanakan aksi konvergensi, regulasi tersebut sekaligus menjadi landasan penetapan desa lokus tengkes sebagai prioritas untuk diintervensi. Tahun 2020 lalu, ada 10 desa di Kabupaten Tegal yang menjadi lokus tengkes yang diintervensi tahun 2021 ini. Sedangkan tahun 2021, ada 16 lokus desa tengkes yang akan diintervensi tahun depan. (FH/hn)
Discussion about this post