Slawi – Penanganan wabah Covid-19 dalam satu wilayah regional tidak dapat dilakukan secara parsial, harus satu konsensus dan serentak. Semisal satu menutup fasilitas umum lainnya harus mengikuti, termasuk pemberlakuan lockdown berskala mikro di daerah zona merah. Pesan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memimpin Rapat Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah yang diikuti kepala daerah se-Jawa Tengah, Senin (21/06/2021) siang.
Kebijakan tersebut diambil seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah dalam beberapa minggu terakhir. “Semuanya saya minta stand by. Kalau dilihat trennya ini terus naik, berarti kita sedang tidak baik-baik saja, maka semua harus mawas diri dan mengantisipasi,” tegas Ganjar.
Ganjar mengungkapkan, zona merah di Jawa Tengah kini bertambah menjadi 13 daerah, yaitu Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kudus, Kabupaten Semarang, Kabupaten Tegal, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Brebes, Sragen, dan Wonogiri.
Baca juga: Kapolda Jateng Targetkan Penularan Covid-19 di Desa Zona Merah Berhenti dalam Dua Minggu.
Untuk pemberlakuan lockdown mikro pihaknya telah mengirimkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0008989 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Menurutnya, dalam situasi genting ini pelaksanaan PPKM mikro harus dilaksanakan lebih detail. Daerah terkategori zona merah harus menutup seluruh tempat hiburan, destinasi wisata, tempat-tempat keramaian dan menganjurkan ibadah di rumah saja.
Selain melarang kegiatan kesenian, fasilitas umum seperti alun-alun, ruang terbuka publik, taman, dan gelanggang olah raga ditutup. Sementara kegiatan rapat dan hajatan seperti pernikahan, sunatan dibatasi jumlah pesertanya maksimal 10 orang dan itu pun tidak boleh diselenggarakan di dalam hotel.
Tempat perbelanjaan sebagai sentra pembelian kebutuhan pokok diizinkan buka maksimal sampai dengan pukul 21.00. Sedangkan pasar tradisional harus ditutup sebelum pukul 14.00 dan diliburkan pada hari Minggu untuk disinfeksi. Untuk mencegah bertambahnya klaster perkantoran, pihaknya memberlakukan pengaturan kerja dari rumah 75 persen dan kerja di kantor maksimal 25 persen, kecuali untuk pelayanan kesehatan, instansi TNI-Polri dan pelayanan publik langsung.
Pembatasan ketat di zona merah tersebut juga berlaku di sektor kuliner seperti kafe, rumah makan, restoran hingga pedagang angkringan kaki lima yang hanya melayani pembelian pesan-antar tanpa makan di tempat sampai dengan pukul 21.00.
Ganjar juga memerintahkan bupati dan walikota untuk terus melakukan penambahan tempat tidur di rumah sakit untuk perawatan pasien Covid-19, baik di ICU maupun ruang isolasi, termasuk tempat isolasi terpusat.
“Penambahan tempat tidur di Jateng sudah berjalan, bahkan pada rapat dengan Kemenkes disebutkan penambahan tempat tidur isolasi di Jateng tertinggi, mencapai 40 persen. Sekitar tiga ribuan tempat tidur yang berhasil ditambahkan,” ujarnya.
Di akhir pengarahannya, Ganjar menyinggung soal pelaksanaan vaksinasi di Jawa Tengah yang harus dipercepat. Hal ini berkaitan pembentukan antibodi dan meminimalisir munculnya gejala yang lebih parah.
Menanggapi itu, Bupati Tegal Umi Azizah yang mengikuti rapat secara daring dari rumah dinasnya mengatakan jika pihaknya terus berupaya mempercepat vaksinasi yang datanya diinput melalui aplikasi sistem monitoring imunisasi dan logistik elektronik (SMILE) untuk monitor pelaksanannya.
“Vaksinasi menjadi salah upaya penting membangun kekebalan tubuh, sekalipun tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari infeksi Covid-19. Tapi jika pun kemudian tertular, gejala sakitnya cenderung lebih ringan. Sehingga, upaya preventif seperti disiplin menerapkan 5M lebih sering digencarkan melalui sosialisasi maupun operasi yustisi,” kata Umi.
Usai mengikuti rapat jarak jauh ini, Umi bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Tegal Hendadi Setiadji, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sarmanah Adi Muraeny dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menggelar pertemuan terbatas. (AH/hn)
Discussion about this post