Slawi – Mencegah agar penularannya tidak semakin meluas dan tidak berujung pada ledakan kasus Covid-19 yang dapat melumpuhkan layanan kesehatan, Pemkab Tegal berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Bupati Tegal Umi Azizah secara resmi berlakukan masa pengetatan ini pada Sabtu (03/07/2021) pagi melalui gelar apel pencanangan di lapangan upacara Pemkab Tegal.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang ditindaklanjuti oleh Pemprov Jawa Tengah melalui Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Tegal melalui Instruksi Bupati Tegal Nomor B.938 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Di sini, Umi mengingatkan jumlah kasus baru penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal terus bertambah hingga mencapai 1.463 orang dalam dua minggu terakhir, atau rata-rata 105 orang per hari. Sementara kasus kematian akibat infeksi virus yang menyerang saluran pernafasan tersebut mencapai 77 orang dalam kurun waktu yang sama, atau rata-rata 5-6 orang meninggal dunia setiap harinya.
“Jangan biarkan nasi menjadi bubur, jangan sampai ketidakdisiplinan kita, ketidakpatuhan kita pada protokol kesehatan hari ini berujung pada penyesalan,” kata Umi.
Menurutnya, badai pandemi di India bisa menjadi pembelajaran penting saat kasus Covid-19 benar-benar meledak dan merenggut ratusan ribu nyawa serta menyisakan derita bagi puluhan ribu anak yatim.
Umi menegaskan jika ancaman Covid-19 nyata dan tidak boleh anggap remeh, terlebih setelah teridentifikasinya varian delta di Jawa Tengah. Dukungan fasilitas kesehatan dan tenaga medis, termasuk tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit tidak akan pernah cukup jika penambahan kasus baru terus meningkat.
Lihat juga: Apel Pencanangan PPKM Darurat Jawa Bali di Kabupaten Tegal.
Melalui PPKM Darurat ini Umi berpesan agar masyarakat bisa menerimanya dengan ikhlas dan melaksanakannya secara sungguh-sungguh demi menekan laju penularan Covid-19. Ia pun mengajak masyarakat bisa mengikuti program vaksinasi nasional dan ikut serta dalam mengawasi bantuan sosial pemerintah.
Kepada kepala desa, Umi memerintahkan agar secepatnya dilakukan pendataan dan penetapan keluarga penerima manfaat untuk mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai dana desa pada keluarga tidak mampu yang terdampak PPKM Darurat.
Umi menambahkan, jika perilaku tidak disiplin di masyarakat yang abai terhadap “Lima M” seperti memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas adalah musuh bersama yang harus dilawan.
Pada pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali ini pihaknya akan mengenakan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Adapun ketentuan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Tegal tersebut mencakup peniadaan kegiatan belajar mengajar tatap muka pada lembaga pendidikan dan perguruan tinggi, pembatasan di lingkungan kerja dengan menerapkan pola work from home hingga 100 persen untuk sektor non esensial.
Sedangkan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor diberlakukan maksimal 50 persen bekerja di kantor.
Adapun ketentuan maksimal 100 persen bisa bekerja di kantor hanya berlaku untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional bukanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung. Sedangkan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Ketentuan lainnya adalah kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, angkringan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dan hanya membuka layanan pesan antar, dibungkus dibawa pulang, tidak dikonsumsi di tempat.
Penutupan sementara ini berlaku pula pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan, kecuali untuk akses pada restoran, supermarket dan pasar swalayan yang melayani penjualan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka.
Pada ketentuan PPKM Darurat ini, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Penutupan sementara tersebut juga berlaku untuk destinasi wisata dan fasilitas umum seperti Alun-Alun Hanggawana Slawi, Alun-Alun Rumah Dinas Bupati Tegal, GOR Trisanja, kolam renang, Taman Bungah, Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Taman GBN dan sejenisnya.
Pun demikian halnya dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, termasuk usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, rental game online, dan sarana olahraga ditutup sementara.
Meski demikian, acara resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan dan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menyediakan konsumsi makan dan minum di tempat resepsi, melainkan disajikan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang. (AH/hn)
Discussion about this post