Slawi, Guna mendukung program Kementerian Sosial terkait penertiban lokasi prostitusi sampai tahun 2019 maka Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Sosial mengadakan Acara Sosialisasi rencana penutupan lokalisasi Gang Sempit di RT 1 RW 1Desa Maribaya Kecamatan Kramat pada kamis 2 Maret 2017. Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Petugas Program Keluarga Harapan (PKH), Muslimat NU Kecamatan Kramat dan warga sekitar yang terdampak akibat dari peutupan lokaliasi tersebut.
Dasar penutupan lokalisasi terebut adalah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan tujuan dari penutupan lokalisasi adalah untuk mencegah penularan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan permasalahan sosial. Selain itu, tujuan dilaksanakan sosialisai ini adalah untuk menciptakan iklim kondusif di masyarakat sekitar melalui penegakan hukum secara preventif dan rehabilitasi.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Desa Maribaya, Herman Susanto, mejelaskan bahwa ia berterima kasih kepada Pemkab Tegal atas rencana penutupan lokalisasi di daerahnya. Ia juga mengharapkan agar dalam pelaksanaan penutupan lokalisasi prostitusi tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Eko Jati Suntoro, menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Tegal adalah menanggulangi permasalahan kemiskinan, disabilitas, bencana alam, keterlantaran, dan permasalahan sosial lainnya. “Termasuk juga tuna susial didalamnya” jelasnya. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah juga berupaya membantu masyarakat mengatasi tuna sosial di wilayah Kabupaten Tegal. “Untuk meningkatkan derajat hidupnya” katanya. Selain itu, Rencana penutupan lokaisasi Gang Sempit Desa Maribaya juga untuk mendukung program pemerintah pusat dalam mewujudkan Indonesia Bebas Lokalisasi Prostitusi Tahun 2019.
Discussion about this post