Sengketa pertanahan masih saja sering terjadi. Tak terkecuali sengketa tanah milik pemerintah. Wakil Bupati Tegal, Dra Umi Azizah mengatakan bahwa fungsi tanah penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi, sehingga tak jarang dalam hal penguasaan dan pemanfaatan aset tanah timbul sengketa. Oleh karenanya, pendaftaran hak atas tanah sangat penting dilakukan untuk mendapatkan kepastian atau kejelasan status hukum yang sesuai peruntukannya.
Demikian yang diutarakan Wakil Bupati Tegal dalam acara Sosialisasi Pensertifikatan Tanah yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Pemerintah Kabupaten Tegal, Kamis (2/3) di Pendopo Kecamatan Pangkah. Pada kesempatan itu juga hadir Asisten Administrasi Pemerintahan, Drs Hasan Munawar,MM, Kepala BPKAD, Dra Nurhayati,MM, Kepala Dinas Perkimtaru, Jaenal Dasmin BE,S.Sos,MM, Kepala BPN Kabupaten Tegal, Camat Pangkah, Drs Bambang Sihana dan Para Kepala Desa se-Kecamatan Pangkah.
Program pensertifikatan tanah milik pemerintah ini juga bertujuan untuk mewujudkan keteraturan penyelenggaraan dan pengadministrasian tanah yang akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesinambungan pembangunan. Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Tegal juga menjelaskan bahwa banyak kendala yang dihadapi jika sertifikat tanah tidak ada. “Salah satunya yaitu pembangunan Sub-Terminal di Yomani karena tanahnya belum tersertifikat” katanya.
“Untuk itu, kami terus berupaya menuntaskan permasalahan ini mulai dari penelusuran asal-usul kepemilikan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah desa, pencarian bukti-bukti kepemilikan bersama Kantor Pertanahan/BPN hingga pemasangan papan informasi kepemilikan untuk kemudian disertipikasi,” pungkasnya.
Discussion about this post