Slawi – Sambut kehidupan normal baru, Pemkab Tegal siapkan skema penerapan protokol kesehatan di sektor transportasi publik. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Ahmad Uwes Qoroni, menyampaikan, sesuai arahan Kementerian Perhubungan, sistem transportasi publik harus memiliki konsep yang higienis dan humanis sebagai bagian dari adaptasi kebiasaan normal baru. Hal itu disampaikan Uwes saat acara Paparan Strategi Penegakan Aturan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Jumat (19/6/2020) pagi di Lapangan Pemkab Tegal.
Uwes mengatakan, adaptasi pada kebiasaan normal baru diperlukan agar kehidupan di masyarakat berjalan produktif dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan. “Transportasi yang higienis dan humanis adalah jalan tengah, solusi bagi pelayanan tranportasi publik yang aman di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dishub Kabupaten Tegal telah mengambil kebijakan tentang pengendalian kapasitas angkut atau load faktor, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan sepeda dan berjalan kaki, perlindungan awak penumpang dan sarana transportasi. Uwes pun berharap pemilik usaha angkutan umum maupun penumpang bisa menaati protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker dan menjaga jarak antar penumpang. Pengusaha angkutan umum wajib menyediakan hand sanitizer di armadanya. Disamping itu, supir angkutan juga harus mengenakan sarung tangan dan pakaian lengan panjang. Kebijakan tersebut, menurut Uwes, selaras dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Tak sampai disitu, pemilik usaha angkutan umum juga harus mensterilkan sarana transportasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan, paling sedikit satu kali sehari. Sementara bagi penumpang, disarankan untuk tidak melakukan perjalanan jika memang kondisinya tidak sehat. Pihaknya pun mendorong, agar kedepannya nanti, transaksi pembayarannya bisa dilakukan secara non tunai untuk meminimalisir pertukaran uang kartal yang berpotensi menjadi media penularan virus corona.
Di tempat yang sama, Bupati Tegal Umi Azizah, menuturkan, normal baru merupakan satu tatanan dimana perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS yang aman dari Covid-19 menjadi budaya masyarakat. Masyarakat sepenuhnya sadar akan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai warga negara untuk saling menjaga, saling melindungi dari paparan Covid-19.
Melalui Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020, Umi berharap, masyarakat bisa lebih disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan. “Kebijakan yang menyangkut pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan di era pandemi ini memang harus kita paksakan, semata-mata demi melindungi aktifitas di masyarakat yang aman dari penularan virus corona,” ujar Umi.
Acara pemaparan yang dilakukan secara terbuka di luar ruangan ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal beserta kepala organisasi perangkat daerah dan para camat serta instansi terkait lainnya seperti dari Polres Tegal, Kodim 0712/Tegal, kepala Bank Jateng Cabang Slawi. Adapun penjabat yang berkesempatan memaparkan strategi penegakan aturan penerapan protokol kesehatan ini antara lain, kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan dan kepala BRI Tegal. (OI)
Discussion about this post