Slawi – Pelanggaran protokol kesehatan menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal. Bersamaan dengan itu, kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun. Guna mencegah agar pelanggaran tersebut tidak semakin meluas dan masif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tegal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat memimpin acara Pemaparan Strategi Penegakan Aturan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Lapangan Pemkab Tegal, Jum’at (19/06/2020). Umi menegaskan, implementasi kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengikis pemahaman yang keliru pada sebagian masyarakat yang masih beranggapan jika normal baru berarti sudah bebas beraktivitas di luar rumah dan melonggarkan kehati-hatiannya pada protokol pencegahan Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan, peraturan bupati ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Tegal sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggarnya.
Joko mengatakan, sanksi akan diberikan, baik kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik.
Pelanggar perorangan bisa dikenai sanksi teguran lisan, pengucapan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional, hingga menjalani kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum. Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh penanggungjawab sektor seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, toko modern, hotel, warung makan, kafe dan restoran maupun tempat pariwisata akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian atau penutupan sementara.
Setiap penanggungjawab sektor diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, sarana informasi pencegahan Covid-19 dan melakukan pembersihan tempat dengan disinfektan. Khusus pengelola sektor berskala menengah ke atas, wajib melakukan pengukuran suhu tubuh.
Joko menegaskan, pada pasal 24 peraturan bupati ini, setiap pemerintah desa dan kelurahan wajib membentuk satuan tugas (Satgas) Jogo Tonggo sampai dengan lingkup RT/RW. Salah satu tugas dari Satgas Jogo Tonggo ini adalah mendata setiap orang yang keluar masuk desa dan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporannya kepada gugus tugas tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Suharinto, saat ditemui usai acara, mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas melakukan tindakan penertiban non yustisial, pihaknya siap menindak pelanggar peraturan kepala daerah. “Silahkan laporkan kepada kami jika menjumpai tindak pelanggaran peraturan bupati ini, seperti pengumpulan massa yang tidak berizin, kerumunan warga yang tidak menjaga jarak ataupun tidak mengenakan masker,” ujarnya.
Ditanya soal cakupan wilayah penertiban, Suharinto menjelaskan, pada prinsipnya, pengawasan seluruh wilayah di Kabupaten Tegal menjadi tanggungjawabnya. Akan tetapi, pihaknya lebih memprioritaskan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di zona merah untuk mencegah agar pelanggarannya bisa ditekan seminim mungkin. “Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 desa di wilayah zona merah, hingga wilayah tersebut statusnya bisa kembali ke zona hijau,” tutupnya. (AD)
Discussion about this post