Slawi – Sejak tanggal 1 September 2015, perekaman KTP elektronik bagi warga masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik ataupun akan melakukan perubahan data kependudukan bisa dilayani di Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Desentralisasi pelayanan tersebut diterapkan untuk mempermudah proses pencatatan administrasi kependudukan agar tidak terkonsentrasi di satu tempat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal, disamping memudahkan warga karena lebih dekat dengan rumah tinggalnya.
Meski dihadapkan pada situasi pandemi wabah virus corona, Rumah Paten di 18 kantor kecamatan di Kabupaten Tegal tetap buka dan melayani. Namun demikian, demi keselamatan bersama, layanan administrasi di Rumah Paten ini memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, salah satunya mewajibkan penggunaan masker bagi warga pemohon. Tanpa mengenakan masker, petugas Rumah Paten tidak akan melayani keperluan pemohon.
Staf Layanan Administrasi Kependudukan Rumah Paten Kecamatan Slawi Septi Risdiana saat ditemui Selasa, (07/07/2020) di Rumah Paten Slawi menyampaikan, penerapan protokol kesehatan yang ada di rumah paten sudah dijalankan sejak virus corona mulai mewabah di Indonesia. Tak lupa, para petugas juga selalu mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan yang harus dilakukan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta, menerapkan physical distancing.
“Disini, kami sangat mengedepankan protokol kesehatan. Bahkan jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker kami beri secara gratis,” ungkap Septi.
Terkait pelayanan, ia menjelaskan, bahwa rumah paten hadir disetiap kecamatan. Hadirnya pelayanan ini selain mempermudah masyarakat dalam pembuatan ataupun perubahan KTP elektronik, juga untuk memudahkan masyarakat dalam akses sehinga tidak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil Kabupaten Tegal. Selanjutnya, Septi menerangkan jika Rumah Paten membuka pelayanannya dari pukul 08.00 sampai 14.00. “Di masa pandemi ini, kita terapkan pembatasan jumlah pemohon layanan. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak berkerumun dan berdesakan,” katanya.
Kendati demikian, selain masyarakat bisa datang langsung ke Rumah Paten, Disdukcapil Kabupaten Tegal juga telah menyediakan layanan online yang bisa diakses melaui https://disdukcapil.tegalkab.go.id/. Bukan hanya terkait KTP, di sana masyarakat juga bisa mengajukan pelayanan administrasi kependudukan lainnya seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran maupun kematian, kartu indentitas anak (KIA), perpindahan keluar, kedatangan, sinkronisasi data dan lainnya.
Ditemui di tempat yang sama, Camat Slawi Eliyah Hidayah menyampaikan jika pihaknya sangat mendukung penerapan protokol kesehatan di sektor pelayanan publik. “Saya sangat mengapresiasi kebijakan pelayanan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kebijakan tersebut diambil demi kebaikan dan keselamatan bersama dari penularan Covid-19,” tutup Eliyah.
Discussion about this post