Slawi – Mendapati laporan tentang adanya sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Tegal mengonsumsi makanan di salah satu rumah makan di wilayah Suradadi, Bupati Tegal Umi Azizah berikan sanksi teguran dan denda. Umi saat dikonfirmasi, Rabu (07/07/2021) pagi menegaskan jika ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini tidak bisa ditawar.
“Di sini, siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi” tegas Umi.
Menurutnya, saat ini tidak boleh ada satu pun restoran, rumah makan atau warung makan yang memperbolehkan konsumennya untuk mengonsumsi makan dan minum di tempat. Semuanya harus dibungkus untuk dibawa pulang, dikonsumsi di rumah atau di tempat lain yang tidak berisiko penularan Covid-19.
Dihubungi secara terpisah, Direktur RSUD Suradadi Ruszaeni membenarkan jika ada pegawainya yang mengonsumsi makanan di luar kantor. Ruszaeni menuturkan jika saat itu tengah ada kegiatan peliputan kesiapan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) RSUD Suradadi yang akan digunakan sebagai tempat isolasi terpusat.
Saat tiba waktu makan siang, dirinya pun menyarankan agar pegawainya mencari makan di luar lingkungan RSUD Suradadi karena faktor nosokomial, dimana lingkungan rumah sakit menjadi tempat yang berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.
“Saya memang menyarankan mereka untuk makan di luar karena ada pegawai lain yang bukan karyawan rumah sakit. Membuka masker di lingkungan rumah sakit sangat tidak disarankan dan membahayakan karena risiko tinggi penularan, sehingga kita sarankan untuk makan di luar. Terlebih, mereka belum pernah terkena Covid-19, sementara jika pegawai kami rata-rata adalah penyintas Covid-19,” kata Ruzaeni.
Meski demikian, ia dapat menerima keputusan Bupati Tegal Umi Azizah yang memberikan sanksi pada pegawainya yang dinilai melanggar kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Tegal dengan mengonsumsi makanan di rumah makan. (HR/hn)
Discussion about this post