Slawi – Keberadaan tenaga honorer atau non-ASN sangat diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pelayanan publik. Sehingga pada proses pendataan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bupati Tegal Umi Azizah minta mereka yang memenuhi syarat harus masuk ke dalam pendataan pegawai non-ASN di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pesan tersebut disampaikan Bupati Umi saat menerima 200-an orang tenaga honorer di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Jumat (30/09/2022) malam.
Sebelumnya, Jumat (30/09/2022) pagi, ratusan tenaga honorer ini sempat beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal karena namanya tidak masuk dalam daftar nominatif hasil pendataan tenaga non-ASN Pemkab Tegal sebagaimana yang dirilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Selasa (27/09/2020) lalu.
Umi mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB melakukan moratorium CPNS sejak tahun 2014 lalu. Dampaknya, ada bagian, bidang atau unit kerja tertentu yang mengalami kekurangan tenaga atau karyawan seperti PNS yang pensiun, penambahan beban kerja, hingga tuntutan kebutuhan SDM profesional dan cakap teknologi yang tidak memungkinkan dicukupi SDM ASN yang ada.
Kekosongan inilah yang akhirnya diisi tenaga honorer agar pelayanan publik pemerintah tidak terganggu atau bahkan tertinggal karena tuntutan zaman.
Sehingga dari sini pihaknya meminta agar mereka yang sudah bekerja dan mengabdi paling singkat satu tahun di lingkungan Pemkab Tegal, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 dapat dimasukkan ke dalam pendataan tenaga non-ASN.
“Mereka yang nyata-nyata sudah bekerja dan dibayar dengan APBD harus masuk pendataan ini, kecuali yang disyaratkan lain oleh menteri PANRB seperti pegawai BLUD (badan layanan umum daerah) ataupun tenaga lain yang sudah dipihakketigakan seperti tenaga kebersihan, keamanan atau yang lainnya,” tandasnya.
Ditemui usai audiensi, Umi pun meminta pejabat pembina kepegawaian di birokrasinya bisa mencermati dan menterjemahkan surat menteri PANRB tentang pendataan tenaga non ASN dengan baik sehingga tidak timbul salah penafsiran yang berujung kegaduhan seperti ini.
“Saya sudah dapat informasi dari kabupaten dan kota lain kalau di sana tidak ada masalah dari proses pendataan non-ASN ini. Yang dibayar pakai APBD bisa masuk kecuali yang itu tadi dan outsourching memang tidak bisa,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin menyampaikan adanya perpanjangan waktu untuk pendataan tenaga non-ASN ini untuk masuk database BKN sesuai dengan surat menteri PANRB tertanggal 29 September 2022. Untuk itu pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin melakukan input data melalui laman pendataan non-ASN.
Senada dengan Umi, pihaknya tidak dapat memasukkan tenaga kebersihan, supir, tenaga pengamanan dan BLUD ke dalam pendataan non-ASN ini karena merujuk pada surat Kementerian PANRB.
Sementara itu, Koordinator Forum Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Tegal Jaenudin mengatakan jika pihaknya sebagai tenaga honorer hanya ingin diakui eksistensinya sebagai tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di Pemkab Tegal.
“Kita sudah berproses mengikuti prosedur pendataan BKD, tapi setelah hasilnya diumumkan BKD, kami dianggap tidak memenuhi kriteria. Salah satunya yang paling penting adalah honorariumnya tidak dari pos belanja pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Padahal, lanjut Jaenudin, alokasi pembayaran honorarium yang sama juga dialami tenaga honorer di kabupaten kota lain seperti Kota Tegal, Brebes, dan Banyumas. Pergeseran alokasi belanja tersebut menurutnya terjadi sejak tahun 2021.
“Jadi kami ingin bisa masuk sebagaimana kawan-kawan honorer di kabupaten kota lain, seperti Kota Tegal di mana siang tadi kita ke sana. Statusnya sama, sumber honorariumnya juga sama-sama APBD, sama-sama dialihkan ke belanja barang dan jasa tahun lalu. Tapi kok kenapa di sini saja yang tidak bisa,” ujar Jaenudin.
Meski demikian, pihaknya sedikit bisa bernafas lega setelah mendengar pernyataan bupati Tegal dan hasil audiensinya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal bersama BKPSDM di mana persyaratan tersebut dapat dicukupi dengan bukti pernah menerima honorarium dari alokasi belanja pegawai minimal satu tahun selama masa kerjanya. (FH/hn)
Discussion about this post