Slawi – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan momentum bersejarah bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Penyelenggaraan Pilkada secara bersamaan ini tentunya memerlukan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri terkait azas netralitas dan profesionalisme.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat memberikan sambutannya pada acara rapat koordinasi netralitas ASN, TNI dan Polri pada pemilihan Pilkada yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Senin (18/11/2024) bertempat di Hotel Grand Dian Slawi.
Menurut Amir, netralitas tersebut bukanlah sekadar jargon atau imbauan semata. Ini adalah amanah konstitusi dan fondasi tegaknya demokrasi yang sehat. Ketika aparatur negara berpihak pada kepentingan politik tertentu, maka yang terluka bukan hanya integritas institusi, tetapi juga kepercayaan publik yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, saya ingin menegaskan bahwa peran kita sebagai pelayan publik harus tetap profesional, ” tegasnya.
Menghadapi tantangan tersebut, Pemkab Tegal telah dan akan terus melakukan beberapa langkah strategis, diantaranya mengintensifkan pengawasan melekat oleh setiap pimpinan perangkat daerah terhadap seluruh ASN di lingkungan kerjanya, membentuk tim pengawas internal untuk memantau dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran netralitas, menjalin kerja sama dengan Bawaslu dan instansi terkait dalam pengawasan netralitas, memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya menegaskan komitmen penuh Pemkab Tegal dalam mendukung dan mengawal netralitas ASN, TNI, dan Polri, ” ungkap Amir.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menuturkan, lewat kegiatan rakor kali ini pihaknya berharap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tegal bisa tercipta kondisi yang aman, damai, pemilihan berkualitas, dan demokratis.
Selain itu, siapapun yang nantinya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tegal periode 2024-2029, bisa menjadi pemimpin seluruh masyarakat Kabupaten Tegal.
“Isu yang sangat seksi selain money politics (politik uang) adalah soal netralitas. Sehingga kami Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan rakor netralitas khusus ASN, TNI dan Polri. Namun sebetulnya ketika membahas netralitas, maka berlaku untuk semua seperti kepala desa, perangkat desa dan penyelenggara,” jelas Harpendi.
Harpendi menekankan, menjumpai dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini, ada sanksi jelas apakah ini masuk pelanggaran netralitas atau Undang-undang Pemilihan.
Ketika masuk pelanggaran netralitas, maka keputusan dikembalikan ke masing-masing institusi.
Sedangkan ketika yang melanggar adalah penyelenggara pemilu, maka wewenang pemberian sanksi ada pada KPU Kabupaten Tegal.
Ketika yang melakukan pelanggaran adalah kepala desa ataupun perangkat desa, maka kami lanjutkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi, atau dalam hal ini yang berwenang adalah Pj Bupati Tegal dan Dispermasdes Kabupaten Tegal.
“Kemudian jika yang melakukan pelanggaran adalah TNI-Polri, maka kami merekomendasikan kepada institusi masing-masing. Sementara jika yang melanggar adalah ASN, rekomendasi diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Harpendi.
Sejauh ini, pelanggaran soal netralitas yang ditangani Bawaslu Kabupaten Tegal, menurut Harpendi ada kepala desa dan perangkat desa dan sudah direkomendasikan kepada pemerintah daerah.
Bawaslu Kabupaten Tegal tinggal menunggu sanksi yang diberikan pemerintah daerah terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa.
Selain dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, ada juga temuan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). (HR/hn)
Discussion about this post