Slawi – Pendataan Potensi Desa (Podes) merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memetakan potensi wilayah sebagai pondasi membangun kemandirian desa. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah saat membuka secara daring kegiatan Sosialisasi Pendataan Podes 2024 dan Penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa (30/04/2024).
Agustyarsyah menuturkan jika hasil pendataan Podes ini akan menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan untuk pembangunan desa atau kelurahan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Sebagaimana amant Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan untuk mengembangkan potensi dan aset desa, memajukan perekonomian masyarakat desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Sehingga, sambungnya, pendataan Podes menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tujuan tersebut. Adapun pendataan Podes ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 2-31 Mei 2024.
Terkait hal ini, ia pun mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat bersama-sama mendukung dan berpartisipasi aktif pada kegiatan Podes. “Mari kita gunakan data statistik yang ada untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yang lebih baik, tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga pada proses yang berkelanjutan dan partisipatif,” ajaknya.
Pihaknya berharap data yang dikeluarkan BPS maupun instansi lainnya dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas. “Saya berharap semua data yang dikeluarkan oleh semua instansi sudah bersifat digital, sehingga dapat dengan mudah diakses masyarakat kita,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPS Kabupaten Tegal Bambang Wahyu Ponco Aji menuturkan jika pihaknya akan memberikan layanan yang tidak hanya sekedar menyediakan data, tetapi juga memberikan konsultasi statistik dan rekomendasi kegiatan statistik yang akan membantu para stakeholdes dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan, khususnya pembangunan desa.
Bahkan untuk memberikan pelayanan data yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, pihaknya telah menetapkan standar pelayanan sebagai acuan penilaian kualitas layanan.
Menurutnya, standar pelayanan ini merupakan komitmen BPS Kabupaten Tegal dalam meningkatkan kualitas dan jenis layanan statistik yang diberikan kepada masyarakat, disamping mewujudkan penyelenggaraan pelayanan statistik yang profesional, akuntabel, dan transparan, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan statistik.
“Guna melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan terpadu secara konsisten, kami telah membuat surat pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi apabila memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar,” ujarnya. (EW/hn)
Discussion about this post