Slawi – Bersama Forum Anak Slawi Ayu (FASA) Kabupaten Tegal, Bupati Tegal Umi Azizah nyatakan dukungannya pada gerakan “Jo Kawin Bocah”. Umi menilai pernikahan dini lebih banyak merugikan anak perempuan dan menjadi problem sosial yang harus dipecahkan. Pernyataan ini disampaikannya usai pengambilan jingle video “Jo Kawin Bocah” di lapangan Pemkab Tegal, Rabu (07/04/2021) pagi.
Menurut Umi, pernikahan dini pada anak-anak perempuan membuat mereka harus berhadapan dengan risiko kesehatan, pendidikan, dan ekonomi di usia yang masih belia. “Menikah itu bukan sekedar memenuhi kebutuhan fisik dan hasrat biologi, akan tetapi menikah adalah bagian dari regenerasi untuk mencetak generasi tangguh dan berkualitas,” katanya.
Untuk itu, kehadiran negara, dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat berperan penting untuk mencegah kian maraknya pernikahan dini. Ia pun mengajak seluruh warga Kabupaten Tegal, utamanya orang tua untuk ikut serta membantu meningkatkan pengetahuan anak perempuannya disamping pihak sekolah melalui jalur pendidikan.
Dari jingle Jo Kawin Bocah ini Umi menitipkan pesan dan menyampaikan nasihatnya kepada anak-anak bahwa tugas mereka adalah belajar agar kelak bisa tumbuh menjadi generasi yang sehat, mandiri, tangguh dan mampu meraih cita-citanya di masa depan.
“Kita siapkan anak-anak dari sekarang. Saya titip pesan, manfaatkan usia muda ini untuk mencari bekal ilmu sebanyak mungkin. Ingat, masa muda tidak akan datang dua kali, maka bekali diri dengan kesehatan fisik, kesehatan mental dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat. Ketika ketiganya disiapkan dengan baik, maka anak-anak Kabupaten Tegal akan menjadi kader-kader yang tangguh, anak-anak yang sehat, mampu menerima estafet kepemimpinan dari orang tuanya dengan lebih baik,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Elliya Hidayah menyampaikan apresiasinya pada FASA Kabupaten Tegal yang bersemangat menggelorakan gerakan “Jo Kawin Bocah”. Menurutnya sosialisasi pencegahan pernikahan dini melalui jingle seperti ini akan lebih mudah diingat, dimengerti dan diterima kalangan sebaya.
“Saya berharap, anak-anak kita bisa berekspresi secara positif, mampu menjaga pergaulannya di era keterbukaan komunikasi dan informasi seperti sekarang ini. Untuk itu, keluarga harus ikut mengawasi, memperkuat norma agama dan sosial. Terlebih selama masa sekolah daring, anak justru menjadi lebih rentan terpapar informasi atau ajakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab hingga terjerumus ke lingkungan pergaulan yang tidak sehat dan berujung pada hamil di luar nikah,” ungkapnya
Tekanan ekonomi yang kuat selama pandemi, lanjut Elliya sangat berpotensi mendorong terjadinya pernikahan dini sebagai jalan keluar bagi orang tua anak untuk mengatasi kesulitan ekonomi. Sementara dari sisi kesehatan fisik, anak perempuan yang menikah dini berisiko lima kali lebih besar mengalami kematian di masa kehamilan karena belum sempurnanya sistem reproduksi.
“Kami tidak merekomendasikan dispensasi nikah usia dini, yang ada kita menolaknya dan mencegah agar itu tidak terjadi karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah ditetapkan batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun,” katanya. (AD)
Discussion about this post